GANGGUAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI GANGGUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) STBL Tahun 1926 No.226, Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.4 Tahun 1982, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.04 Tahun 1987, Permendagri No.7 Tahun 1992, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan Retribusi 13. Kadaluarsa 14. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 15. Instansi Pemungut 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |