KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA – KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
|
– |
Dasar Hukum :
UU No.12 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.76 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999, Perda No.21 Tahun 2001, Perda No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Kedudukan Keuangan 4. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |