WALET – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK | : | – |
Bahwa perda ini ditetapkan guna melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, pra sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Undang-Undang No.6 Tahun 1994, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Perda No.16 Tahun 2004. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Waletdengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaA
STATUS |
A
: |
a
a– |
aAa
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 22 Maret 2006 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaa
a |
Abstrak
abstrak
a