BPR-PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2011
2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA AMANAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 02 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. |
– | Dasar Hukum :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 02 Tahun 2008. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah, dengan sistimatika:
1. Pasal 21 Ayat (2); 2. Pasal 23 Ayat (1); 3. Pasal 39 Ayat (1). |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada 1 Februari 2011. |
CATATAN | : | – | – |
[Download Perda]