Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 09 tahun 2001 Tentang Perizinan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan

USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG PERIZINAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.5 Tahun 1984, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Keppres. No.44 Tahun 1999, Kepmendag No.378/KP/XI/1988 Tahun 1988, Kepmendagri No.4 Tahun 1997, Kepmenindag No.12/MPP/Kep/1998, Kepmenindag No.590/MPP/Kep/1999, Kepmenindag No.591/MPP/Kep/1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Dan Retribusi Izin Usaha Industri Dan Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Perizinan dan Surat Keterangan

3. Nama Objek dan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip Penetapan dan Dasar Penggunaan Tarif Retribusi

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8. Wilayah Pemungutan

9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

10. Tata Cara Pemungutan

11. Sanksi Administrasi

12. Tata Cara Pembayaran

13. Tata Cara Penagihan

14. Kadaluarsa

15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

16. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

17. Instansi Pemungut

18. Penyidikan

19. Ketentuan Pidana

20. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]