USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG PERIZINAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.5 Tahun 1984, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Keppres. No.44 Tahun 1999, Kepmendag No.378/KP/XI/1988 Tahun 1988, Kepmendagri No.4 Tahun 1997, Kepmenindag No.12/MPP/Kep/1998, Kepmenindag No.590/MPP/Kep/1999, Kepmenindag No.591/MPP/Kep/1999.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Dan Retribusi Izin Usaha Industri Dan Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan dan Surat Keterangan 3. Nama Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip Penetapan dan Dasar Penggunaan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Kadaluarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 16. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 17. Instansi Pemungut 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |