Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan

LEMBAGA TEKNIS – SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS KABUPATEN PELAWAWAN

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, terutama mengenai tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pelalawan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
  5. Badan Lingkungan Hidup
  6. Badan Ketahanan Pangan
  7. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  8. Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
  9. Badan Penanaman Modal
  10. Badan Kepegawaian Daerah
  11. Inspektorat Kabupaten
  12. Kantor Arsip dan Perpustakaan
  13. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
  14. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
  15. Unit Pelaksana Teknis
  16. Kelompok Jabatan Fungsional
  17. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
  18. Kepegawaian
  19. Pembiayaan
  20. Ketentuan Peralihan
  21. Ketentuan Penutup
aaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 10November 2008

CATATAN a
:a
aaaa
Beserta Lampiranaaa

a

[Download Perda]