Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 09 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pelalawan

BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT – SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum :

Undang-undang No.12 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1974, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.43 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000,  PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Keppres No. 44 Tahun 1999, Kepmendagri  No.50 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan IKesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Organisasi
  4. Tata Kerja
  5. Pembiayaan
  6. Ketentuan Lain-lain
  7. Ketentuan Penutup
AaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

AasaaaaaaaaaaaAaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 11 Januari 2002

CATATAN a
:a
aaaa
a

AaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaaaa

Abstrak

abstrak













[Download Perda]