Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN


ABSTRAK

:

Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.19 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.170 Tahun 1997, Kepmendagri No.173 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
  12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  13. Kadaluarsa Penagihan
  14. Instansi Pemungut
  15. Pengawasan
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan Pidana
  18. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001.

CATATAN aaa

:aa

aaa

n
AaabaaaaBe

[Download Perda]