BADAN INFORMASI KOMUNIKASI DAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK DAERAH – SOTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI KOMUNIKASI DAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.12 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1974, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.43 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Keppres No. 44 Tahun 1999, Kepmendagri No.50 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Komunikasi dan Pengoahan Data Elektronik Daerah Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
asaaaaaaaaaaaAaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 11 Januari 2002 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaaaaaaaaaAaa
aaaaaaa |
Abstrak
abstrak