BAHAN GALIAN GOLONGAN C – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
UU No.12 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1999, Keppres Nomor 44 Tahun 1999, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No.173 Tahun 1997.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding 12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa Penagihan 14. Instansi Pemungut 16. Pengawasan 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |