KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – SOTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.12 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1974, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.43 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Keppres No. 44 Tahun 1999, Kepmendagri No.50 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaaaaAaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 11 Januari 2002 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaa
aaaaaaaaaaAaaaaaaa |
Abstrak
abstrak