Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 14 tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa Retribusi Penjualan Produksi Hasil Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmentdagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Dan RRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Nama Objek dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip Penetapan dan Dasar Penggunaan Tarif Retribusi

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7. Wilayah Pemungutan

8. Tata Cara Pemungutan

9. Sanksi Administrasi

10. Tata Cara Pembayaran

11. Tata Cara Penagihan

12. Kadaluarsa

13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

14. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

15. Instansi Pemungut

16. Penyidikan

17. Ketentuan Pidana

18. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]