PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Retribusi Penjualan Produksi Hasil Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmentdagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Dan RRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan dan Dasar Penggunaan Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan 9. Sanksi Administrasi 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Kadaluarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 14. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 15. Instansi Pemungut 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |