DANA BAGI HASIL PAJAK – PENETAPAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI UNTUK KELURAHAN/DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan tugas Pemerintah dan pembanguna perlu diberikan sebagian hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa |
|
|
– |
Dasar Hukum :
UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KPenetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Kelurahan/Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Besarnya Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang Diberikan Kepada Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa 3. Alokasi Dana dan Tata Cara Penyaluran 4. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |