Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 16 tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH


ABSTRAK

:

Bahwa peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu potensi Daerah sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikenakan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.69 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 1997, PP No.47 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  8. Wilayah Pemungutan Retribusi
  9. Masa Retribusi dan Saat Tetribusi Terhutang
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran
  13. Tata Cara Penagihan Retribusi
  14. Kadaluarsa
  15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  17. Instansi Pemungut
  18. Pengawasan
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001.

CATATAN aaa

:aa

aaa

n
AaabaaaaBe

[Download Perda]