PEMANFAATAN KAYU – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT DAN PADA TANAH MILIK
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka pemanfaatan kayu pada hutan rakyat dan pada tanah milik perlu dilakukan pembinaan agar kondisi lingkungan di Kabupaten Pelalawan tetap lestari, serta untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pemanfaatan kayu pada hutan rakyat dan pada tanah milik. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Rakyat dan pada Tanah Milik, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aAaaaaaaaaaaaa
aaaaaaaaaAaaaAaaaaaa |
Abstrak
abstrak