Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Rakyat dan pada Tanah Milik

PEMANFAATAN KAYU  – IZIN

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT DAN PADA TANAH MILIK

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka pemanfaatan kayu pada hutan rakyat dan pada tanah milik perlu dilakukan pembinaan agar kondisi lingkungan di Kabupaten Pelalawan tetap lestari, serta untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pemanfaatan kayu pada hutan rakyat dan pada tanah milik.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Rakyat dan pada Tanah Milik, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Kewajiban Pemegang Izin
  4. Peredaran Hasil Hutan Kayu Rakyat dan pada Tanah Milik
  5. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  6. Golongan Retribusi
  7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  8. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  10. Wilayah Pemungutan Retribusi
  11. Tata Cara Pemungutan
  12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  13. Sanksi Administrasi
  14. Tata Cara Pembayaran
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  17. Kadaluarsa
  18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  19. Instansi Pemungut
  20. Pengawasan
  21. Penyidikan
  22. Ketentuan Pidana
  23. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 1 Oktober 2003

CATATAN a
:a
aaaa
aAaaaaaaaaaaaa

aaaaaaaaaAaaaAaaaaaa

Abstrak

abstrak













[Download Perda]