IZIN PEMANFAATAN PERAIRAN UMUM DAN USAHA PERIKANAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN PERAIRAN UMUM DAN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Wilayah Kabupaten Pelalawan dilalui oleh sungai-sungai, baik yang besar maupun yang kecil yang bisa dimanfaatkan untuk usaha perikanan; |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.12 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.9 Tahun 1985, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Periran Umum dan Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaa
ASTATUS |
A
: |
aa
– |
aAa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak