KABUPATEN PELALAWAN – PENYERTAAN MODAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2009
2009
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.34 Tahun 2002. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan sistimatika : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penyertaan Modal; 3. Tata Cara Penyertaan Modal; 4. Hasil Usaha; 5. Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana; 6. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 04 Agustus 2009 |
CATATAN |
: |
– |
|