Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan

KABUPATEN PELALAWAN – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2009

2009

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.34 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan sistimatika :

1. Ketentuan Umum;

2. Tujuan Penyertaan Modal;

3. Tata Cara Penyertaan Modal;

4. Hasil Usaha;

5. Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;

6. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 04 Agustus 2009

CATATAN

:

[Download Perda]