PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR GROSIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna menyediakan sarana dan prasarana pasar yang dibangun oleh Kabupaten Pelalawan serta mengatur mengenai pemungutan retribusi sebagai kompensasi penyelenggaraan pasar grosir sehingga menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang no.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1993, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.16 Tahun 2004. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Penghuni/Penyewa 3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Retribusi dan Prosedur Pembayaran Uang Sewa 8. Keamanan dan Kebersihan 9. Wilayah Pemungutan 10. Tata Cara Pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 16. Kadaluarsa 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 18. Instansi Pemungut 19. Pengawasan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Penutup
|
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |