Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Grosir

PASAR  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR GROSIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna menyediakan sarana dan prasarana pasar yang dibangun oleh Kabupaten Pelalawan serta mengatur mengenai pemungutan retribusi sebagai kompensasi penyelenggaraan pasar grosir sehingga menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004,  Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang no.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1993, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.16 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Tata Cara Penghuni/Penyewa

3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7. Retribusi dan Prosedur Pembayaran Uang Sewa

8. Keamanan dan Kebersihan

9. Wilayah Pemungutan

10. Tata Cara Pemungutan

11. Sanksi Administrasi

12. Tata Cara Pembayaran

13. Tata Cara Penagihan

14. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi

16. Kadaluarsa

17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

18. Instansi Pemungut

19. Pengawasan

20. Penyidikan

21. Ketentuan Pidana

22. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]