Perda Kota Dumai Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 04 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang  Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Pemerintah Kota Dumai dapat menggali pajak diluar yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan subjek pajak
  3. Dasar pengenaan tariff pajak
  4. Tata cara pemungutan
  5. Wilayah pemungutan dan cara menghitung pajak
  6. Masa pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  7. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak
  8. Tata cara pembayran
  9. Tata cara penagihan pajak
  10. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  11. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengukuran ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  12. Keberatan banding
  13. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  14. Kadaluarsa
  15. Ketentuan Pidana
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Februari 2004
CATATAN

:

[Download Perda]