PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 04 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Pemerintah Kota Dumai dapat menggali pajak diluar yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Februari 2004 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|