Perda Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai

PERDA NOMOR 2 TAHUN 2005 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2006

2006

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK : – Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahanm atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2005.

– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 20 Februari 2006.

[Download Perda]