Perda Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2008 Tentang APBD TA 2008

TA 2008 – APBD

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2008

2008

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, dipandang perlu menetapkan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2008.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006;  Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Dumai pada tanggal 15 Januari 2008.
CATATAN

:

[Download Perda]