INFRASTRUKTUR AIR MINUM – PEMBANGUNAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTIM TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pembiayaan untuk peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas infrastruktur air minum telah dianggarkan selama 4 tahun anggaran, yang diperkirakan tidak terserap secara keseluruhan pada tahun berjalan. Untuk itu perlu dilakukan pergeseran alokasi dana dengan mengalihkan dan digunakan pada tahun berikutnya. |
– |
Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kota Dumai No.7 Tahun 2006. . |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah No.24 Tahun 2007 tentang Pembangunan Infrastruktur Air Minum dengan Sistim Tahun Jamak:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Dumai pada tanggal 13 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
|