INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK – PEMBANGUNAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2007
2007
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK
ABSTRAK : – Bahwa pembangunan infrastruktur air minum butuh pendanaan cukup besar yang tidak bisa diakomodir dalam satu tahun anggaran sehingga diperlukan pembiayaan memalui sistem tahun jamak.
– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2006.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembangunan Infrastruktur air minum dengan sistem tahun jamak dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber dan jumlah dana;
4. Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Pengelolaan anggaran kegiatan tahun jamak;
6. Eskalasi;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 28 Desember 2007.