DPRD KOTA DUMAI – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERDA NO. 2 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD KOTA DUMAI
ABSTRAK : – Bahwa kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No. 4 Tahun 1999, diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Dasar hukum : UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
– Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan keuangan DPRD Kota Dumai dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Kuangan pimpinan dan anggota
3. Pengelolaan keuangan
4. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 15 Februari 2002
CATATAN :