Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai

KEUANGAN- PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD – KEDUDUKAN PROTOKOLER

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2005

2005

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dipandang perlu menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD Kota Dumai dengan Perda.

– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRD;

3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;

4. Belanja penunjang kegiatan DPRD;

5. Pengelolaan Keuangan DPRD;

6. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2005.

[Download Perda]