PELAYANAN- KEPELABUHANAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2003
2003
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2003 adalah Jasa Kepelabuhanan.
– Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2001; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2003.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Terif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pendaftaran;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penyelesaian Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Bayar;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kadaluwarsa;
18. Biaya Pemungutan;
19. Instansi Pemungut;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 12 Mei 2003.