BANGUNAN – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2003
2003
IZIN BANGUNAN
ABSTRAK : – Bahwa semakin pesatnya perkembangan kota, sesuai dengan lajunya pembangunan yang beraneka ragam memerlukan penataan kota secara terpadu, menyeluruh, efektif dan efisien.
– Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2002; Perda No. 13 Tahun 2002.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Bangunan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Administrasi;
3. Ketentuan Teknis Bangunan;
4. Perihal Retribusi;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Sanksi;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003.