IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan karena terdapat keberatan beberapa asosiasi kontraktor terhadap pelaksanaan proyek. |
– |
Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perpres No.6 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Dumai pada tanggal 7 April 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
|