LISTRIK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008
2008
RETRIBUSI IZIN KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sumber-sumber energi perlu dimanfaatkan secara optimal agar dapat membangkitkan tenaga listrik yang dapat meningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta pembangunan yang berkesinambungan, sehingga dipandang perlu menetapkan peraturan di bidang ketenagalistrikan yang diharapkan dapat mewujudkan tersedianya listrik dalam jumlah yang cukup dan merata. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda No. 9 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; 4. Tarif; 5. Pemanfaatan Sumber Energi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik; 6. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; 7. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; 8. Retribusi; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10.Sanksi; 11.Ketentuan Pidana; 12.Penyidikan; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup; disertai lampiran berupa tarif retribusi sesuai dengan kapasitas yang terpasang untuk Izin Operasi dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL), dan tarif retribusi sesuai dengan jenis dan golongan usaha untuk Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Izin Operasi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut ; | |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 12 September 2008. | |
CATATAN |
: |
– |