Perda Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH – SOTK
PERDA NO. 06 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH  NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 dan pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi perangkat daerah;
– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
– Peraturan Daerah ini mengatur SOTK lembaga teknis daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, tugas dan fungsi
4. Susunan organisasi lembaga teknis daerah
5. Kelompok jabatan fungsional
6. Tata kerja
7. Pembiayaan
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup

STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 31 Januari 2001

CATATAN :

[Download Perda]