RETRIBUSI-IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
PERDA NO. 06 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha dibidang jasa konstruksi yang berasaskan kejujuran, keadilan manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan maka dipandang perlu adanya penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi; |
|
– |
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal September 2008 | |
CATATAN |
: |
|