PT. PERKREDITAN RAKYAT DUMAI – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PERKREDITAN RAKYAT DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Dumai No.17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai, sehingga unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari system ekonomi daerah. Maka Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai perlu ditingkatkan status hukumnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Perda No.10 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perkreditan Rakyat Dumai, dengan sistimatika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 Juli 2009 |