Perda Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Perkreditan Rakyat Dumai

PT. PERKREDITAN RAKYAT DUMAI – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PERKREDITAN RAKYAT DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Dumai No.17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai, sehingga unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari system ekonomi daerah. Maka Lembaga Ekonomi Kerakyatan Dumai perlu ditingkatkan status hukumnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Perda No.10 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perkreditan Rakyat Dumai, dengan sistimatika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendirian Nama dan Tempat Kedudukan
  3. Sifat, Tujuan, dan Lapangan Usaha
  4. Permodalan dan Saham
  5. Kelengkapan Organisasi
  6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  7. Direksi
  8. Dewan Komisaris
  9. Kepegawaian
  10. Tahun Buku, Rencana Kerja, Anggaran dan Laporan Tahunan
  11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih
  12. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil Alihan
  13. Pembubaran dan Likuidasi
  14. Ketentuan Peralihan
  15. Penutup

a

STATUS

a

:

a

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 Juli 2009

[Download Perda]