PERUSAHAAN DAERAH – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2005
2005
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PELABUHAN DUMAI BERSEMAI
ABSTRAK : – Bahwa dilihat dari sektor geografis, letak Kota Dumai sangat strategis dipandang perlu untuk menggarap sektor kepelabuhanan tersebut melalui BUMD maka untuk mengelola sektor tersebut Pemko telah memulai pengelolaannya melalui Perusda Pelabuhan Dumai Bersemai, dimana dalam perkembangannya menunjukkan kinerja yang baik sehingga dipandang perlu untuk menindaklanjuti pendiriannya melalui Perda.
– Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendirian perusahaan daerah Pelabuhan Dumai Bersemai dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Nama, dan Tempat Kedudukan;
3. Jangka Waktu berdirinya;
4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
5. Modal;
6. Pengurus;
7. Direksi;
8. Badan Pengawas;
9. Kepegawaian;
10. Kerjasama Pihak Ketiga;
11. Anggaran perusahaan daerah dan laporan keuangan tahunan;
12. Hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan daerah;
13. Pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah;
14.
15. Maksud dan tujuan;
16. Persyaratan teknis kendaraan tidak bermotor jenis becak;
17. Persyaratan Administratif kendaraan tidak bermotor jenis becak;
18. Ketentuan Retribusi;
19. Sanksi dan denda;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Lain;
22. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 30 November 2005.