Perda Kota Dumai Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai

PERDA NOMOR 2 TAHUN 2005 – PERUBAHAN KEDUA

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2007

2007

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK : – Bahwa denga berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahanm Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2006.

– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2005.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Peralihan;

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

– Diundangkan pada tanggal 28 September 2007.

[Download Perda]