Perda Kota Dumai Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai Pada Badan Usaha Milik Daerah

BUMD – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2008

2008

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DUMAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

ABSTRAK : Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kota Dumai diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah, diantaranya dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah.
Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007: Perda No. 10 Tahun 2001; Perda No. 12 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai Pada Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1.Ketentuan Umum;

2.Tujuan;

3.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;

4.Nilai Modal dan Sumber Dana;

5.Pengendalian;

6.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 September 2008.

CATATAN :

[Download Perda]