Perda Kota Dumai Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Perkebunan

RETRIBUSI-PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PERDA NO. 08 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

ABSTRAK

:

bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam harus dikelola secara arif, berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terpeliharanya lingkungan hidup, serta dapat memberikan andil bagi pendapatan Asli Daerah yang merupakan Sumber Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan;

Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 1986; PP No.40 Tahun 1996; PP No.27 1999; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No.13 Tahun 2002;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Ketentuan Perizinan
  5. Jenis Usaha dan Perizinan Perkebunan
  6. Jangka Waktu Berlakunya Izin
  7. Kewajiban dan Larangan
  8. Pencabutan Izin
  9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  10. Prinsip dan Sasaran Dalam Rangka Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  11. Struktur dan Besarnya Tarif
  12. Wilayah Pemungutan
  13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  14. Tata Cara Pemungutan
  15. Sanksi Administratif
  16. Tata Cara Pembayaran
  17. Tata Cara Penagihan
  18. Keberatan
  19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  20. Ketentuan Pidana
  21. Penyidikan
  22. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal   12 September 2008
CATATAN

:

[Download Perda]