RETRIBUSI-PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
PERDA NO. 08 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK |
:
|
|
bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam harus dikelola secara arif, berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terpeliharanya lingkungan hidup, serta dapat memberikan andil bagi pendapatan Asli Daerah yang merupakan Sumber Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan; |
|
|
|
–
|
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 1986; PP No.40 Tahun 1996; PP No.27 1999; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No.13 Tahun 2002; |
|
|
–
|
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Nama Objek dan Subjek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Ketentuan Perizinan
- Jenis Usaha dan Perizinan Perkebunan
- Jangka Waktu Berlakunya Izin
- Kewajiban dan Larangan
- Pencabutan Izin
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
- Prinsip dan Sasaran Dalam Rangka Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
- Struktur dan Besarnya Tarif
- Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
- Tata Cara Pemungutan
- Sanksi Administratif
- Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Penagihan
- Keberatan
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Penutup
|
STATUS |
:
|
–
|
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
–
|
Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008 |
CATATAN |
:
|
|
|
[Download Perda]