ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN – SOTK
PERDA NO. 09 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK : – Bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 66 dan 67 UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyrakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menata kembali organisasi kecamatan dan kelurahan;
– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Dumai No. 18 Tahun 2000; Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No. 3 Tahun 2001.
– Peraturan Daerah ini mengatur SOTK kecamatan dan kelurahan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Organisasi kecamatan
3. Organisasi kelurahan
4. Kelompok jabatan fungsional
5. Tata kerja
6. Pembiayaan
7. Ketentuan lain-lain
8. Ketentuan peralihan
9. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001
CATATAN :