PENGUJIAN – KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2006
2006
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK : – Bahwa sesuai dengan perkembangan lajunya pertumbuhan pembangunan dewasa ini yang semakin meningkat dan untuk menjaga agar kendaraan yang beroperasi sesuai dengan persyaratan teknis layak jalan serta dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan keamanan terhadap setiap pemakai jasa transportasi, maka perlu untuk lebih menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
– Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1951; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmen Perhub No. KM 71 Tahun 1993; Kep Men PAN No. 150/KEP/M. PAN/11/2003; Kep. Dirjen Perhubungan Darat No. SK. 1076/KP.108/DRJD/2005; Perda No. 2 Tahun 1999; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2002.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Ketentuan Pengujian Kendaraan bermotor;
4. Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor;
5. Ketentuan denda;
6. Daerah Pemungutan;
7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
8. Surat pendaftaran;
9. Penetapan retribusi;
10. Tata cara pemungutan;
11. Tata cara pembayaran;
12. Tata cara penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian kelebihan pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluarsa penagihan;
17. Instansi pemungut;
18. Tugas dan tanggung jawab bendaharawan khusus penerima;
19. Tugas dan tanggung jawab pengawas pemungutan;
20. Ketentuan penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 12 Desember 2006.
CATATAN : – Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya penyelenggaraan perizinan serta untuk perlindungan kepentingan umum.