PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL – RETRIBUSI
PERDA NO. 10 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK : – Bahwa untuk membantu kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota Dumai perlu diatur penetapan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil yang merupakan akta-akta dalam pendaftaran penduduk.
– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 31 Tahun 1998; Keppres No. 12 Tahun 1983; Kepmendagri No. 117 Tahun 1992; Kepmendagri No. 150 Tahun 1998; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 27 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Biaya KTP
5. Biaya pencatatan
6. Biaya salinan akta
7. Biaya penerbitan surat keterangan dan tanda bukti pelaporan
8. Wilayah pungutan
9. Saat retribusi terutang
10. Tata cara pemungutan
11. Sanksi administrasi
12. Tata cara pembayaran retribusi
13. Uang perangsang
14. Ketentuan penyidikan
15. Ketentuan pidana
16. Pembinaan dan pengawasan
17. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 19 Juni 2000
CATATAN :