PENGAWASAN KUALITAS AIR – PENGAWASAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR
ABSTRAK : – Bahwa air sebagai kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan SDA, dalam pemanfaatannya perlu pengawasan dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
– Dasar hukum : UU No. 12 Darurat Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; Perda Kota Dumai No. 5 Tahun 2001.
– Peraturan Daerah ini mengatur pengawasan kualitas air dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Syarat-syarat
4. Pengawasan dan kewajiban
5. Retribusi
6. Pembagian retribusi
7. Ketentuan sanksi
8. Ketentuan penyidikan
9. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001
CATATAN :