Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pengawasan Kualitas Air

PENGAWASAN KUALITAS AIR  – PENGAWASAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR

ABSTRAK     :    –    Bahwa air sebagai kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan SDA, dalam pemanfaatannya perlu pengawasan dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
–    Dasar hukum : UU No. 12 Darurat Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; Perda Kota Dumai No. 5 Tahun 2001.
–    Peraturan Daerah ini mengatur pengawasan kualitas air  dengan sistimatika:
1.    Ketentuan umum
2.    Maksud dan tujuan
3.    Syarat-syarat
4.    Pengawasan dan kewajiban
5.    Retribusi
6.    Pembagian retribusi
7.    Ketentuan sanksi
8.    Ketentuan penyidikan
9.    Ketentuan penutup

STATUS    :    –
–    Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001

CATATAN    :

[Download]