APBD 2002 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2002
2002
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan dan atau pengurangannya APBD Kota Dumai TA 2002 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.14 Tahun 1997, Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.5 Tahun 1975, PP No.6 Tahun 1975, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 tahun 2000, Keppres No.18 Tahun 2000, Permendagri No.4 Tahun 1985, Permendagri No.2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.570-360 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-1336 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 1998. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota dumai tahun anggaran 2002, Dengan Sistematika Sebagai Berikut : | ||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2002 |
|
CATATAN | : | – |