KANTOR ARSIP & PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003
2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR ARSIP DAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan berbagai bidang kewenangan otonomi daerah dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik Kota Dumai dengan Peraturan Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keppres No.159 Tahun 2000; Kep.Bersama Menpan & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No.17 Tahun 2003; Kepmendagri No.16 Tahun 2003. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Arsip Dan Pengolahan Data Elektronik Kota Dumai dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Oktober 2003. | |
CATATAN |
: |
– |