Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik Kota Dumai

KANTOR ARSIP & PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK – ORGANISASI – TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003

2003

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR ARSIP DAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan berbagai bidang kewenangan otonomi daerah dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik Kota Dumai dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keppres No.159 Tahun 2000; Kep.Bersama Menpan & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No.17 Tahun 2003; Kepmendagri No.16 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Arsip Dan Pengolahan Data Elektronik Kota Dumai dengan sistimatika:

1.  Ketentuan umum;

2.  Pembentukan;

3.  Kedudukan, Tugas dan Fungsi;

4.  Susunan Organisasi;

5.  Kelompok Jabatan Fungsional;

6.  Tata Kerja;

7.  Pembiayaan;

8.  Ketentuan Lain-Lain;

9.  Ketentuan Peralihan;

10.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Oktober 2003.
CATATAN

:

[Download Perda]