PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KESEHATAN KOTA DUMAI
PERDA NO. 10 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan pemerintahan Kota Dumai berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasa 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu Disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan Dan kemampuan daerah |
|
– |
Dasar hukum :UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun2 004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan pera turan Negara dan Menter Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Pembiayaan 9. Pengangkatan dan Pemberhentian 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 Desember 2005 | |
CATATAN |
: |
|