DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH – SUMBANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2007
2007
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH
ABSTRAK : – Bahwa untuk p[ercepatan laju pembangunan di daerah dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam bentuk dukungan atau sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah yang berbentuk uang atau disamakan dengan uang maupun barang bergerak dan tidka bergerak yang dapat dijadikan sebagai sumber PAD bagi Pemko Dumai.
– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2006.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk sumbangan;
3. Ketentuan Lain;
4. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah sepanjang berupa uang atau yang disamakan dengan uang harus dicantumkan sebagai pendapatan daerah yang dituang dalam APBD.
– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.