Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan

PAJAK – PENERANGAN JALAN

PERDA DUMAI NO. 10 TAHUN 2011

2011

PERDA KOTA DUMAI NOMOR 10 TAHUN 2011 PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran raksyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Masa Pajak
  6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Kadaluwarsa
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
  11. Keberatan dan Banding
  12. Pengawasan
  13. Ketentuan Pemeriksaan
  14. Instansi Pemungutan
  15. Insentif Pemungutan
  16. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Lain – lain
  20. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Dumai Seria A Nomor 05 Tahun 2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

[Download Perda]