Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

RETRTBUSI-PENGGANTAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA,

KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

PERDA NO. 11 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENGGANTAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Penyelenggaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Dumai perlu diatur penetapan Retribusi Penggantian Braya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Dasar hukum : UU No.1 T’ahun 1974; UU No.15 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor lI7 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Biaya Pengurus Kartu Keluarga (KK)
  5. Biaya Pencatatan Akta Catatan Sipil
  6. Biaya Salinan Akta
  7. Biaya Penerbitan Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pelaporan
  8. Wilayah Pungutan
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  11. Ketentuan Penyidikan
  12. Ketentuan Pidana
  13. Pembinaan dan Pengawasan
  14. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 31 Oktober 2007
CATATAN

:

[Download Perda]