RETRTBUSI-PENGGANTAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA,
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
PERDA NO. 11 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENGGANTAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Penyelenggaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Dumai perlu diatur penetapan Retribusi Penggantian Braya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil |
|
– |
Dasar hukum : UU No.1 T’ahun 1974; UU No.15 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor lI7 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 31 Oktober 2007 | |
CATATAN |
: |
|